MANUSIA DAN KEADILAN
- PENGERTIAN KEADILAN
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia.
Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang
terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua
orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran
yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau
hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima
bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut
disebut tidak adil. Keaadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia
sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan
perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan pada
pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga Negara
sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. Mengapa
diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang
menentukan dinamika masyarakat. Kong Hu Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi
apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja,
masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada
nilainilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati. Menurut pendapat yang
lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan yang
seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan
menuntuk hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah
keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang
memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
- KEADILAN SOSIAL
Bung Hatta dalam uraiannya mengenai sila “keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia” menulis sebagai berikut “keadilan social adalah
langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan
makmur.” Selanjutnya diuraikan bahwa para pemimpin Indonesia yang
menyusun UUD 45 percaya bahwa cita-cita keadilan social dalam bidang
ekonomi adalah dapat mencapai kemakmuran yang merata. Langkah-langkah
menuju kemakmuran yang merata diuraikan secara terperinci:
Panitia ad-hoc majelis permusyawaratan rakyat sementara 1966 memberikan perumusan:
“sila
keadilan social mengandung prinsip bahwa setiap orang Indonesia akan
mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hokum, politik, ekonomi dan
kebudayaan.”
Dalam ketetapan MPR RI No.II/MPR/1978 tentang
pedoman penghayatan dan pengalaman pancasila (ekaprasetia pancakarsa)
sicantumkan ketentuan sebagai berikut:
“dengan sila keadilan social
bagi seluruh rakyat Indonesia manusia Indonesia menyadari hak dan
kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan social dalam kehidupan
masyarakat Indonesia.” Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni:
- perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
- Sikap adil terhadap sesama. rnenjaaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
- sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan.
- sikap suka bekerja keras.
- sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahleraan bersama.
- BERBAGAI MACAM KEADILAN
Keadilan Legal atau keadilan Moral
Plato
berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum
dari masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya. Dalam masyarakat
yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya
paling cocok baginya ( the man behind the gun ). Pendapat Plato itu
disebut keadilan moral, sedangkan oleh yang lainnya disebut keadilan
legal.
Keadilan Distributive
Aristotele berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama (justice is done when equels are treated equally).
Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan untuk memelihara
ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.Bagi Aristoteles pengertian
keadilan ini merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat.
Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidakadilan dan
akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
- KEJUJURAN
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan
hati nuraninya apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada.
Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada.
Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan
yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan
perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan haruis sama dengan
perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga menepati janji atau
kesanggupan yang terlampir malalui kata-kata atau perbuatan.
Kejujuran
bersangkut erat dengan masalah nurani. Menurut.Alamsyah dalam bukunya
Budi Nurani. filsafat berfikir. yang disebut nurani adalah sebuah wadah
yang ada dalam perasaan manusia. Wadah ini menyimpan suatu getaran
kejujuran. ketulusan dalam meneropong kebenaran lokal maupun kebenaran
Iliahi. (M.Alanisyah.1986:83). Nurani yang diperkembangkan dapat menjadi
budi nurani yang merupakan wadah yang menyimpan keyakinan. Jadi getaran
kejujuran ataupun ketulusan dapat ditingkatkan menjadi suatu keyakinan,
dan atas diri keyakinannya maka seseorang diketahui kepribadiannya.
Orang yang memiliki ketulusan tinggi akan memiliki keyakinan yang
matang. sebabnya orang yang hatinya tidak bersih dan mau berpikir
curang. memiliki keprihadian yang buruk dan rendah dan sering tidak
yakin pada dirinya. Karena apa yang ada dalam nuraninya banyak
dipengaruhi oleh pemikirannya yang kadang-kadang justru bertentangan.
- KECURANGAN
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur,
dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Sudah tentu
kecurangan sebagai lawan jujur.
Curang atau kecurangan
artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya. Atau,
orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud
memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan usaha? Sudah tentu keuntungan
itu diperoleh dengan tidak wajar. Yang dimaksud dengan keuntungan di
sini adalah keuntungan, yang berupa materi. Mereka yang berbuat curang
menganggap akan mendatangkan kesenangan atau keenakan, meskipun orang
lain menderita karenanya.
Kecurangan menyebabkan manusia
menjadi serakah. tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan
tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya dan
senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita. Orang seperti
itu biasanya tidak senang bila ada yang melebihi kekayaannya. Padahal
agama apapun tidak membenarkan orang mengumpulkan harta
sebanyak-banyaknya tanpa menghiraukan orang lain, lebih lagi
mengumpulkan harta dengan jalan curang. Hal semacam itu dalam istilah
agama tidak diridhoi Tuhan.
- PERHITUNGAN (HISAB) DAN PEMBALASAN
Perhitungan dan Pembalasan bisa di gabung mejadi satu yang artinya
dimana pada dasarnya suatu hak yang ada di dalam diri manusia mengenai
suatu masalah yang terlibat dengan pihak yang bersangkutan, bahwa hal
itu bisa di bilang dengan kata kasarnya yaitu dendam. Memang perhitungan
dan pembalasan itu sangat merugikan bagi pihak yang bersangkutan, bakan
bisa menjadi malapetaka.
Biasanya hal tersebut bisa di redam
atau di damaikan dengan secara sebuah persyaratan bagi yang
bersangkutan. Jadi sebaiknya, hindari sifat pembalasan, karena sifat itu
sangat tidak menguntungkan dan mungkin bisa menjadi sebuah dosa yang
sepele, dan sebaliknya seharunya kita harus meciptakan perdamaian.
Karena suatu pedamain bisa menjaga suatu negara yang rukun dan
berkembang.
- PEMULIHAN NAMA BAIK
Nama baik merupakan tujuan utama orang
hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menajaga
dengan hati-hati agar namanya baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan
bagi orang/tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak
ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah
laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan bama baik atau tidak baik ini
adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku
dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan
santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatn-perbuatan yang
dihalalkan agama dan sebagainya. Pada hakekatnya pemulihan nama baik
adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang
diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan
ahlak yang baik. Untuk memulihkan nama baik manusia harus tobat atau
minta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir, melainkan harus
bertingkah laku yang sopan, ramah, berbuat darma dengan memberikan
kebajikan dan pertolongan kepaa sesama hidup yang perlu ditolong dengan
penuh kasih sayang , tanpa pamrih, takwa terhadap Tuhan dan mempunyai
sikap rela, tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu dipupuk.
- PEMBALASAN
Pembalasan ialah suatu reaksi atas
perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa,
perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang
seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang
bersahabat mendapat balasan yang bersahabat. Sebaliknya pergaulan yagn
penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula. Pada
dasarnya, manusia adalah mahluk moral dan mahluk sosial. Dalam bergaul
manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila
manusia berbuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan
amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar atau memperkosa
hak dan kewajiban manusia. Oleh karena itu manusia tidak menghendaki hak
dan kewajibannya dilanggar atau diperkosa, maka manusia berusaha
mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan
kewajiban itu adalah pembalasan.
OPINI :
Keadilan memang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia. Karena hal itu sangat mempengaruhi dalam menjalani kehidupan sehari-hari pada setiap individu. Terutama ketika seorang manusia tertimpa masalah dan itu harus diselesaikan secara hukum. Dan dalam hal itu keadilan sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah tersebut. Karena hal itu sangat membantu untuk siapa yang akan dihukum dan siapa yang tidak bersalah. Jika si terdakwa tidak dijatuhkan hukuman atau dibebaskan berarti nialai keadilan itu telah hilang. Dan itu merupakan suatu kemunduran dalam bidang hukum. Jadi hal itu sangat merugikan bagi kalangan orang banyak. Mudah-mudahan di masa depan nilai keadilan bisa dipertahankan dan diterapkan sesuai kaidah yang berlaku.
DAFTAR PUSTAKA :
- http://nak-baliparadise.blogspot.com/2012/04/ibd-manusia-dan-keadilan.html
- http://putrikumalasari.wordpress.com/2011/04/23/ilmu-budaya-dasar-manusia-dan-keadilan/
- http://andricoli.blogspot.com/2012/01/tugas-ibd-2.html
- http://teraiania.wordpress.com/2011/03/22/tugas-ibd-manusia-dan-keadilan/
- http://thisisnotbyan.blogspot.com/2012/04/tugas-ibd-manusia-dan-keadilan.html
- http://efrin4mzil.blogspot.com/2009/03/manusia-dan-keadilan.html
No comments:
Post a Comment