Thursday 16 April 2015

Kasus Pelanggaran Etika Teknologi Informasi

Inikah Pelaku Pembocor Soal UN di Google Drive? 

Bocoran soal Ujian Nasional tingkat sekolah menengah atas (SMA) yang diunggah ke Google Drive diakui oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan sebagai soal yang dipakai pada tes tahun 2015. Soal itu merupakan 0,25% dari seluruh varian soal yang dicetak pihak Kemendikbud.

Bocoran soal UN SMA tahun 2015 itu dibagikan melalui sebuah laman pribadi dengan alamat pak-anang.blogspot.com. Situs itu telah membagikan link menuju file berlabel 'Dokumen Rahasia' itu sejak beberapa waktu lalu melalui akun sosial media Twitter maupun Facebook miliknya.

Pemilik blog itu terlihat sangat gencar dalam membagikan berbagai pembahasan soal ujian nasional baik berupa soal try out maupun berupa pembahasan bocoran. Hampir di setiap status jejaring sosial Facebook milik Pak Anang berisi pembahasan soal yang akan dihadapi para siswa.

Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti siapa sosok Pak Anang penyebar bocoran soal UN tersebut. Berdasakan biodata yang tertera di profil laman blog pribadinya, Pak Anang mencantumkan diri sebagai pria yang berada di bdiang pendidikan. Di halaman itu pula ia menuliskan dirinya berada di kota Gresik, Indonesia.

Pihak Kepolisian mengaku akan terus melakukan penelusuran terkait berbagai kecurangan dan kebocoran soal UN yang terjadi pada tahun 2015 ini. Kemungkinan, pihak kepolisian juga akan melakukan penelusuran terhadap pembocor melalui link Google Drive ini.

Belum diketahui pula apakah Pak Anang merupakan pembocor satu-satunya soal UN yang tersebar melalui internet maupun sumber soal yang dibocorkannya melalui layanan penyimpanan data dari Google tersebut.

Memang, pelaksanaan UN setiap tahunnya dilakukan dengan pengawalan ketat dan melibatkan pihak kepolisian agar tiap soal yang akan diujikan kepada siswa tetap terjaga kerahasiaannya. Namun, kehadiran teknologi sepertinya perlu menjadi bagian dari pengamanan yang dilakukan oleh pemerintah dalam mengamankan soal Ujian Nasional.

Analisis

Mengenai contoh kasus diatas maka dapat ditetapkan bahwa pelanggaran kasus ini dapat dihubungkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pada Contoh Kasus ini dapat Diterapkan melalui BAB 1 Ketentuan Umum Pasal 1. Dijelaskan bahwa: 

Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.

Kemudian pada Pasal 3 yaitu:

"Asas kehati-hatian” berarti landasan bagi pihak yang bersangkutan harus memperhatikan segenap aspek yang berpotensi mendatangkan kerugian, baik bagi dirinya maupun bagi pihak lain dalam pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sumber :

http://tekno.liputan6.com/read/2214458/inikah-pelaku-pembocor-soal-un-di-google-drive 

http://www.pemkomedan.go.id/uuti/uu_112008_penjelasan.php 

http://bti.unpar.ac.id/undang-undang-ite/